Selasa, 14 Mei 2013

Pelanggaran Terhadap UU ITE


Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun. Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.

Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]
Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta – pasal 46 [3].

Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
JENIS JENIS PELANGGARAN DUNIA MAYA (DEFKOMINFO)
Padang ( Berita ) : Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”.
Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05).
Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.
Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, filem dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
Selain itu, menampilkan gambar-gambar  dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit.
Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan resiko bagi korban, 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking.
Ia menjelaskan, recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistim keamanan pada suatu perusahaan.
Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
Perjudian bentuk kasiono banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.
Polri
Penindakan kasus “cyber crime” (kejahatan menggunakan fasilitas teknologi informasi) oleh jajaran Polri sering mengalami hambatan, terutama menangkap tersangka dan penyitaan barang bukti.
Dalam penangkapan tersangka, anggota Polri sering tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelaku cyber crime itu, kata Kepala Unit IT dan Cyber-crime, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri, Kombes (Pol) Petrus Reinhard Golose dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu.
Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
Ia menyebutkan, hambatan ini terjadi karena tersangka melakukan cybers crime melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja, tanpa ada yang mengetahui sehingga tidak ada saksi melihat langsung.
Menurut dia, hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP addres dari pelaku dan komputer yang digunakan.
Hasil itu akan semakin sulit, apabila tersangka melakukannya di warung internet (warnet), karena saat ini jarang pengelola warnet melakukan registrasi terhadap pengguna jasa.
Dalam kondisi ini, Polri tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut saat terjadi tindak pidana cyber crime, ujarnya.
Kendala juga terjadi pada penyitaan barang bukti dengan banyaknya permasalahan, karena biasanya pihak pelapor sangat lamban  melakukan pelaporan sehingga data serangan di log server sudah dihapus dan biasanya terjadi pada kasus deface.
Akibatnya, penyidik menemui kesulitan dalam mencari log statistik yang terdapat dalam server, karena biasanya secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban.
Hal ini juga membuat penyidik tidak menemukan data yang dibutuhkan dijadikan barang bukti, sedangkan log statistik merupakan salah satu bukti vital dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya serangan, tambahnya.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan, guna  meningkatkan penanganan cyber crime yang kasusnya makin meningkat, maka Polri berupaya melakukan pembenahan personil, sarana prasarana, kerjasama dan koornidasi, sosialisasi dan pelatihan.
Dalam hal personil, ia mengakui, Polri masih mengalami keterbatasan SDM yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu Polri mengirim anggotanya mengikuti kursus penanganan kasus ini seperti ke CETS Canada, Internet Investigation di Hongkong, Virtual Undercover di Washington dan Computer Fortensic di Jepang.
Dalam sarana prasarana, Polri berupaya meng-update dan upgrade teknologi informasinya dengan fasilitas Encase versi 4 dan 5, CETS, COFFE, GSM Interceptor, GI2, GN 9000, DF dan Helix.
Kerjasama dan koordinasi dengan pihak lain diupayakan bersifat bordeless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga bisa berkoordinasi aparat penegak hukum negara lain.
Sedangkan sosialisasi dan pelatihan dilakukan ke  Polda-Polda dan penegak hukum lainnya (jaksa dan hakim) agar memiliki kesamaan tindak dan persepsi mengenai cybers crime terutama dalam pembuktian, penggunaan barang bukti, penyidikan, penuntutan dan pengadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tambah Petrus Reinhard Golose. (ant)

ARTIKEL KE-5 PELANGGARAN DIDUNIA MAYA

Padang (ANTARA News) – Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistem komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”. Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi, dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI). Kejahatan itu meliputi pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.

Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung di balik hak kebebasan berpendapat dan berserikat. Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet. Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno. Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.

Risiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar, namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini gagal atau rugi. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan, dengan risiko korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya. Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking. Ia menjelaskan recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.

Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data. Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali. Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya. Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan. Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana. Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.

Sumber :

KASUS ETIKA BISNIS ANTARA TELKOMSEL DAN XL


Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.

Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

Sumber :
http://apbusinessethic.blogspot.com/2013/04/tugas-1-ppak-2013-kasus-etika-di.html

Contoh Kasus Hak Cipta

Google Melanggar Paten, Diguagat Oracle
Google kembali melakuakan kecuranagan, kali ini Oracle Corp mengajukan gugatan paten terhadap google, dalam gugatan ini Oracle Corp hanya hanya mencari solusi yang tepat.
Oracle Corp mengajukan gugatan paten dan pelanggaran hak cipta terhadap Google Inc atas software Android, dengan alasan teknologi diperoleh dari akuisisi Sun Microsystems Inc pada Januari lalu.
“Dalam mengembangkan Android, Google sadar, langsung dan berulang kali dilanggar aplikasi Java yang terkait Oracle,” kata juru bicara Oracle Karen Tillman, seperti yang dilansir Bloomberg,
“Gugatan ini mencari solusi yang tepat atas pelanggaran mereka,” tambahnya.
Oleh Oracle, teknologi Java Sun memungkinkan menulis program pengembang yang bekerja di sistem operasi yang berbeda dan pada berbagai komputer. Perangkat lunak ini berjalan pada milaran perangkat mobile sejak tahun lalu. Google Android, sistem operasi smartphone, adalah salah satu OS yang menggunakan teknologi ini.
Namun demikian, Oracle tidak mengatakan apakah akan meminta pengadilan untuk menghentikan penggunaan penemuan atau sedang mencari kompensasi uang tunai.
Sementara itu Google melalui juru bicaranya Andrew Pederson, mengatakan perusahaan belum menerima laporan pelanggaran tersebut, sehingga tidak berkomentar.
Kasus baru mencuat ini, menurut beberapa pengamat sebagai cara lain untuk menjatuhkan Google. Apalagi saat ini, Android tengah mencapai tingkat popularitas tertinggi.
“Google sedang diserang dalam banyak cara yang berbeda,” kata Will Stofega, seorang manajer program di IDC.
“Ini menunjukkan intensitas pertempuran antara semua orang berusaha untuk mengontrol perangkat lunak,” tambahnya.


Langgar Hak Paten, Amazon dan Google Dituntut MasterObjects
Amazon dan Google kini tengah menghadapi tuntutan dari salah satu perusahaan pengembang software, MasterObjects. Keduanya dituding telah melakukan pelanggaran hak paten yang juga berhubungan dengan teknologi yang mampu membantu user untuk memperoleh hasil pencarian secara instan. Namun, meski mendapat tuntutan dari MasterObjects, pihak Amazon enggan untuk menyatakan pendapatnya.

MasterObjects mendapatkan paten untuk teknologi tersebut, pertengahan tahun lalu. Dalam tuntutannya terhadap Amazon, perusahaan itu mengklaim jika Amazon telah menjual produk dengan memanfaatkan teknologi itu sejak 2004, saat MasterObjects mendaftarkan paten tersebut.

MasterObjects mengklaim, Amazon sudah melanggar paten itu ketika menyertakan “search suggestions” pada 2008 lalu. “Search suggestions” adalah daftar yang muncul saat user mengetikkan kata tertentu dalam kotak pencari di Amazon.

Tidak puas dengan Amazon, MasterObjects juga ‘menyeret’ raksasa internet Google yang diklaim melakukan pelanggaran serupa seperti Amazon. Demikian dilansir Computer World,

Tuntutan ini memang sedikit aneh, karena banyak perusahaan lain, termasuk Bing dan Yahoo, yang menggunakan teknologi prediktif tersebut.

Google menilai, tuntutan ini sama sekali tidak berdasar dan menegaskan bakal memperjuangkan kasus ini. Sementara, pihak Amazon enggan memberi komentar dalam proses litigasi

Sumber :
http://adecandrawarman.blogspot.com/2011/05/contoh-kasus-hak-cipta.html
http://abdmuhni.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-hak-cipta.html

Jumat, 12 April 2013

BERSYUKURLAH


Alloh menyebutkan dalam kitab-Nya, bahwa makhluk tidak akan mampu menghitung nikmat-nikmatNya kepada mereka. Alloh ‘Azza min Qo`il berkata,
وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَةَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا
“Dan seandainya kalian menghitung nikmat Alloh, kalian tidak akan (mampu) menghitungnya.” (an-Nahl: 18)
Maknanya, mereka tidak akan mampu bersyukur atas nikmat-nikmat Alloh dengan cara yang dituntut. Karena orang yang tidak mampu menghitung nikmat Alloh, bagaimana mungkin dia akan mensyukurinya?

Barangkali seorang hamba tidak dikatakan menyepelekan jika dia mengerahkan segenap usahanya untuk bersyukur, dengan mewujudkan ubudiyah (penghambaan) kepada Alloh, Robb semesta alam, sesuai dengan firmanNya,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kalian kepada Alloh, menurut kemampuan kalian.” (at-Taghobun: 16)
Sikap meremehkan yang kami maksudkan adalah, jika seorang manusia senantiasa berada dalam nikmat Alloh siang dan malam, ketika safar maupun mukim, ketika tidur maupun terjaga, kemudian muncul dari perkataan, perbuatan dan keyakinannya sesuatu yang tidak sesuai dengan sikap syukur sama sekali. Sikap peremehan inilah yang kita ingin mengetahui sebagian sebab-sebabnya. Kemudian kita sampaikan obatnya dengan apa yang telah Alloh bukakan. Dan taufiq hanyalah di tangan Alloh.
Di antara sebab-sebab ini:
Sebab pertama: Lalai dari nikmat Alloh.
Sesungguhnya banyak manusia yang hidup dalam kenikmatan yang besar, baik nikmat yang umum maupun khusus. Akan tetapi dia lalai darinya. Dia tidak mengetahui bahwa dia hidup dalam kenikmatan. Itu karena dia telah terbiasa dengannya dan tumbuh berkembang padanya. Dan dalam hidupnya, dia tidak pernah mendapatkan selain kenikmatan. Sehingga dia menyangka bahwa perkara (hidup) ini memang seperti itu saja. Seorang manusia jika tidak mengenal dan merasakan kenikmatan, bagaimana mungkin dia mensyukurinya? Karena syukur, dibangun di atas pengetahuan terhadap nikmat, mengingatnya dan memahami bahwa itu adalah nikmat pemberian Alloh kepadanya.
Sebagian salaf berkata, “Nikmat dari Alloh untuk hambaNya adalah sesuatu yang majhulah (tidak diketahui). Jika nikmat itu hilang barulah dia diketahui.” [Robii’ul Abror 4/325]
Sesungguhnya banyak manusia di zaman kita ini senantiasa berada dalam kenikmatan Alloh, mereka memenuhi perut mereka dengan berbagai makanan dan minuman, memakai pakaian yang paling indah, bertutupkan selimut yang paling baik, menunggangi kendaraan yang paling bagus, kemudian mereka berlalu untuk urusan mereka tanpa mengingat-ingat nikmat dan tidak mengetahui hak bagi Alloh. Maka mereka seperti binatang, mulutnya menyela-nyela tempat makanan, lalu jika telah kenyang dia pun berlalu darinya. Dan semacam ini pantas bagi binatang.
Jika kenikmatan telah menjadi banyak dengan mengalirnya kebaikan secara terus-menerus dan bermacam-macam, manusia akan lalai dari orang-orang yang tidak mendapatkan nikmat itu. Dia menyangka bahwa orang lain seperti dia, sehingga tidak muncul rasa syukur kepada Pemberi nikmat. Oleh karena itu, Alloh memerintahkan hambaNya untuk mengingat-ingat nikmatNya atas mereka – sebagaimana telah dijelaskan. Karena mengingat-ingat nikmat akan mendorong seseorang untuk mensyukurinya. Alloh berfirman,
وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ
“Dan ingatlah nikmat Alloh padamu, dan apa yang telah diturunkan Alloh kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah). Alloh memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu.” (al-Baqarah: 231)
Sebab kedua: Kebodohan terhadap hakikat nikmat
Sebagian orang tidak mengetahui nikmat, tidak mengenal dan tidak memahami hakikat nikmat. Dia tidak tahu bahwa dirinya berada dalam kenikmatan, karena dia tidak mengetahui hakikat nikmat. Bahkan mungkin dia memandang pemberian nikmat Alloh kepadanya sangat sedikit sehingga tidak pantas untuk dikatakan sebagai kenikmatan. Maka orang yang tidak mengetahui nikmat, bahkan bodoh terhadapnya, tidak akan bisa mensyukurinya.
Sesungguhnya ada sebagian manusia yang jika melihat suatu kenikmatan diberikan kepadanya dan juga kepada orang lain, bukan kekhususan untuknya, maka dia tidak bersyukur kepada Alloh. Karena dia memandang dirinya tidak berada dalam suatu kenikmatan selama orang lain juga berada pada kenikmatan tersebut. Sehingga banyak orang yang berpaling dari mensyukuri nikmat Alloh yang sangat besar pada dirinya yang berupa anggota badan dan indera, dan juga nikmat Alloh yang sangat besar pada alam semesta ini.
Ambilah sebagai contoh, nikmatnya penglihatan. Ini merupakan nikmat Alloh yang sangat agung yang banyak dilalaikan oleh manusia. Siapakah yang mengetahui kenikmatan ini, memperhatikan haknya dan menyukurinya? Alangkah sedikitnya mereka itu.
Seandainya seseorang mengalami kebutaan, lalu Alloh mengembalikan penglihatannya dengan suatu sebab yang Alloh takdirkan, apakah dia akan memandang penglihatannya pada keadaan yang kedua ini sebagaimana kelalaiannya terhadap yang pertama? Tentu tidak, karena dia telah mengetahui nilai kenikmatan ini setelah dia kehilangan nikmat tersebut. Maka orang ini mungkin akan bersyukur kepada Alloh atas nikmat penglihatan ini, akan tetapi dengan cepat dia akan melupakannya. Dan ini adalah puncak kebodohan, karena rasa syukurnya bergantung kepada hilang dan kembalinya nikmat tersebut. Padahal sesuatu (kenikmatan) yang langgeng lebih berhak disyukuri daripada (kenikmatan) yang kadang-kadang terputus. [Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, hlm 288]
Sebab ketiga: Pandangan sebagian manusia kepada orang yang berada di atasnya
Jika seorang manusia melihat kepada orang yang diatasnya, yaitu orang-orang yang diberi kelebihan atasnya, dia akan meremehkan karunia yang Alloh berikan kepadanya. Sehingga dia pun kurang dalam melaksanakan kewajiban syukur. Karena dia melihat bahwa apa yang diberikan kepadanya adalah sedikit, sehingga dia meminta tambahan untuk bisa menyusul atau mendekati orang yang berada diatasnya. Dan ini ada pada kebanyakan manusia. Hatinya sibuk dan badannya letih dalam berusaha untuk menyusul orang-orang yang telah diberi kelebihan atasnya berupa harta dunia. Sehingga keinginannya hanyalah untuk mengumpulkan dunia. Dia lalai dari bersyukur dan melaksanakan kewajiban ibadah, yang sebenarnya dia diciptakan untuk hal tersebut (ibadah).
Telah datang suatu hadits dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلىَ مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فيِ الْمَالِ وَالْخَلْقِ فَلْيَنْظُرْ إِلىَ مَن هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ مِمَّنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ
“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang diberi kelebihan atasnya dalam masalah harta dan penciptaan, hendaknya dia melihat kepada orang yang lebih rendah darinya, yang dia telah diberi kelebihan atasnya.” [Riwayat Muslim (2963) dan lihat Jami’ul Ushul (10/142)]
Sebab keempat: Melupakan masa lalu
Di antara manusia ada yang pernah melewati kehidupan yang menyusahkan dan sempit. Dia hidup pada masa-masa yang menegangkan dan penuh rasa takut, baik dalam masalah harta, penghidupan atau tempat tinggal. Dan tatkala Alloh memberikan kenikmatan dan karunia kepadanya, dia enggan untuk membandingkan antara masa lalunya dengan kehidupannya sekarang agar menjadi jelas baginya karunia Robb atasnya. Barangkali hal itu akan membantunya untuk mensyukuri nikmat-nikmat itu. Akan tetapi dia telah tenggelam dalam nikmat-nikmat Alloh yang sekarang dan telah melupakan keadaannya terdahulu. Oleh karena itu engkau lihat banyak orang yang telah hidup dalam kemiskinan pada masa-masanya yang telah lalu, namun mereka kurang bersyukur dengan keadaan mereka yang engkau lihat sekarang ini.
Setiap manusia wajib untuk mengambil pelajaran dari kisah yang ada dalam hadits shohih [Hadits panjang dari Abu Huroiroh, “Sesungguhnya ada tiga orang dari kalangan Bani Isroil, orang yang punya penyakit kusta, orang yang botak dan orang yang buta...” diriwayatkan oleh al-Bukhori (3277) dan Muslim (2946)] (yang maknanya),
Sesungguhnya ada tiga orang dari kalangan Bani Isroil yang ingin Alloh uji. Mereka adalah orang yang punya penyakit kusta, orang yang botak dan orang yang buta. Maka ujian itu menampakkan hakikat mereka yang telah Alloh ketahui sebelum menciptakan mereka. Adapun orang yang buta, maka dia mengakui pemberian nikmat Alloh kepadanya, mengakui bahwa dahulu dia adalah seorang yang buta lagi miskin, lalu Alloh memberikan penglihatan dan kekayaan kepadanya. Dia pun memberikan apa yang diminta oleh pengemis, sebagai bentuk syukur kepada Alloh. Adapun orang yang botak dan orang yang berpenyakit kusta, mereka mengingkari kemiskinan dan buruknya keadaan mereka sebelum itu. Keduanya berkata tentang kekayaan itu, ‘Sesungguhnya aku mendapatkannya dari keturunan.’
Inilah keadaan kebanyakan manusia. Tidak mengakui keadaannya terdahulu berupa kekurangan, kebodohan, kemiskinan dan dosa-dosa, (tidak mengakui) bahwasanya Alloh lah yang memindahkan dia dari keadaannya semula kepada kebalikannya, dan memberikan kenikmatan tersebut.
Diterjemahkan dari makalah Syaikh Abdulloh bin Sholih al-Fauzan hafizhohulloh, dengan judul
التقصير في الشكر وأسبابه
Sumber (berbahasa arab): http://www.alfuzan.islamlight.net/index.php?option=content&task=view&id=2053&Itemid=47

(threats) Di Dunia Maya

Jenis-jenis ancaman (threat) melalui IT 

Dengan berjalannya perkembangan jaman dan teknologi tidak hanya memeberikan nilai positif. Ternyata bisa juga menjadi alat untuk melakukan kejahatan. Kejahatan yang menggunakan Teknologi berbasis komputer dan Jaringan Telekomunikasi ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat pengguna Teknologi tersebut.

Pada pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai jenis – jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan melalui IT, pada pembahasan postingan kali ini juga dibahas mengenai contoh kacus kejahatan cybercrime. Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah

Contohnya :
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

Pendapat : Oleh karena itu, kita harus lebih meningkatakan keamanan akun kita secara maksimal. Contoh kecilnya  yaitu dengan melakukan pergantian password secara berkala.

2.      Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya..

Pendapat : Dengan begitu bebasnya dunia maya, kita harus dengan penuh kesadaran membatasi diri untuk tidak melakukan hal yang ta sepantasnya atau melanggar hukum.

kasus-kasus cyber Crime

 

Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Contohnya :
1.      Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cybercrime biasa melakukan pergantian halaman web pada web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lobang keamanan yang terdapat di dalam web terse.

Pendapat : Dengan semakin terbukanya akses internet maka semkin rentan pula keamanan nya. Untuk itu kita harus lebih waspada menjaga privasi di dunia maya.

  1. Pencurian Kartu Kredit
Cybercrime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cybercrime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.

Pendapat : Kasus ini marak terjadi, penyebabnya kebanyakan karena kurang kehati-hatian para debitur dalam menjaga keamanan data perbankannya. Selain itu juga, pihak Bank ikut peran serta dalam tanggung jawab tersebut. Dan karenanya Bank harus lebih meningkatkan keamanan data nasabahnya agar kasus tersebut tidak terulang lagi.



Pengertian Etika, Profesi, dan Profesionalisme

ETIKA

A. Pengertian Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).


B. Definisi Etika

- Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

 - Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

- Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.


C
. Macam-macam Etika

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

        Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
        Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi

D. Manfaat Etika

Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut ,
1. Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2. Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana
    yang boleh dirubah.
3. Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4. Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.

 

PROFESI

A. Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer


Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

B. Karakteristik Profesi
- Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
-  Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
-  Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
- Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
- Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

  
C. Ciri – Ciri Profesi
 
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.


PROFESIONALISME


A. Pengertian Professional / Professionalisme
 
Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.


B. Ciri – Ciri Profesionalisme

Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.



C. Perbedaan Profesi & Profesional :

 Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.


Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.


D.Kode Etik Profesi / Profesionalisme

Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
-          Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-          Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-          Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-          Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-          Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-          Menentukan baku standarnya sendiri.

Prinsip Etika Profesi :
Tanggung Jawab
-  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
-  Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi
- Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya
 

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/ http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/pengertian-etika http://rizafahri.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-profesional.html http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.htmlg mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).


B. Definisi Etika


- Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

 - Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

- Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.


C. Macam-macam Etika


Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

        Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
        Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi

D. Manfaat Etika

Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut ,
1. Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2. Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana
    yang boleh dirubah.
3. Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4. Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.

 

PROFESI

A. Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer


Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

 
B. Karakteristik Profesi
- Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
-  Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
-  Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
- Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
- Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

C. Ciri – Ciri Profesi

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

PROFESIONALISME


A. Pengertian Professional / Professionalisme
 
Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.


B. Ciri – Ciri Profesionalisme

Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.



C. Perbedaan Profesi & Profesional :

 Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.


Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.


D.Kode Etik Profesi / Profesionalisme

Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
-          Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-          Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-          Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-          Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-          Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-          Menentukan baku standarnya sendiri.

Prinsip Etika Profesi :
Tanggung Jawab
-  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
-  Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi
- Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya
 

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/ http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/pengertian-etika http://rizafahri.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-profesional.html http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html

Rabu, 03 April 2013

Pengantar Requirement document

Requirement tidak hanya ditulis oleh pembangun, tapi sebelumnya justru ditulis oleh klien yang memesan software. Klien menuliskan requirement dalam bentuk yang masih abstrak tentang kebutuhannya. Kemudian requirement tersebut diserahkan kepada tim pembangun. Saat sudah ada persetujuan pembangun pun kemudian menuliskan kemampuan sistem yang bisa dipahami oleh klien, inipun disebut requirement.

Definisi
Requirement adalah gambaran dari layanan (services) dan batasan bagi sistem yang akan dibangun. Atau requirement adalah pernyataan/gambaran pelayanan yang disediakan oleh sistem, batasan-batasan dari sistem dan bisa juga berupa definisi matematis fungsi-fungsi sistem.
Requirement berfungsi ganda yaitu:
Menjadi dasar penawaran suatu kontrak --
•> harus terbuka untuk masukan
Menjadi dasar kontrak --
•> harus didefinisikan secara detil
Proses menemukan, menganalisis, mendokumentasikan dan pengujian layanan, layanan dan batasan tersebut disebut Requirement Engineering.

Pengumpulan requirement
_ Interviews : Memberi informasi yang terbaik,mahal
_ Questionnaires: Bagus jika banyak orang terlibat dan tersebar, respon
cenderung kurang baik
_ Observation: Akurat jika dilakukan dengan baik, mahal
_ Searching :Informasi terbatas, cenderung tidak menampilkan hal-hal yang mungkin jadi masalah.

Beberapa macam requirement
_ User requirement (kebutuhan pengguna)
• Pernyataan tentang layanan yang disediakan sistem dan tentang batasan batasan operasionalnya. Pernyataan ini dapat dilengkapi dengan gambar/diagram yang dapat dimengerti dengan mudah.

_ System requirement (kebutuhan sistem)
• Sekumpulan layanan/kemampuan sistem dan batasan-batasannya yang ditulis secara detil. System requirement document sering disebut functional specification (spesifikasi fungsional), harus menjelaskan dengan tepat dan detil. Ini bisa berlaku sebagai kontrak antara klien dan pembangun.
_ A software design specification (spesifikasi rancangan PL)
• Gambaran abstrak dari rancangan software yang menjadi dasar bagi perancangan dan implementasi yang lebih detil.

User Requirement
Menggambarkan functional dan non-functional req yang dapat dipahami oleh pengguna (user) yang tidak memiliki latar belakang teknis yang cukup. User requirement menjelaskan perilaku luar dari sistem, tidak secara teknis, karena itu perlu menggunakan bahasa alami, atau bahasa yang sederhana.
Masalah dalam menyiapkan user req adalah:
Bahasa alami kadang tidak cukup untuk menjelaskan, atau membuat

dokumen jadi sulit dibaca
Jenis-jenis req, kadang jadi sulit dibedakan

Sering digabungkan menjadi satu kumpulan requirement saja

Dokumen kebutuhan (requirement document)
Dokumen kebutuhan merupakan pernyataan resmi dari apa yang dibutuhkan dari pembangun sistem, berisi definisi dan spesifikasi requirement dan bukan dokumen
desain. Sebisa mungkin berupa kumpulan dari APA yang harus dikerjakan sistem, BUKAN BAGAIMANA sistem mengerjakannya.
Dokumen kebutuhan sebaiknya memenuhi 6 hal berikut :
1. menjelaskan perilaku eksternal sistem
2. menjelaskan batasan pada implementasi
3. mudah diubah
4. sebagai alat referensi untuk pemelihara sistem
5. mencatat peringatan awal tentang siklus dari sistem
6. menjelaskan bagaimana sistem merespon hal-hal yang tidak biasa/normal
IEEE menyarankan standar struktur dari dokumen kebutuhan sebagai berikut :
1. introduction
1.1 purpose of the requirement document
1.2 scope of the product
1.3 definitions, acronyms and abbreviations
1.4 references
1.5 overview of the remainder of the document
2. General description
2.1 product perspective
2.2 product functions
2.3 user characteristics
2.4 general constrains
2.5 assumptions and depedencies
3. appendices
4. index
Sekalipun standar IEEE belumlah ideal tetapi telah memberikan masukan format dokumen yang cukup lengkap. Informasi yang dimasukkan ke dalam dokumen tergantung pada tipe software yang dibangun dan pendekatan yang digunakan untuk membangun software tersebut.
Struktur lain yang bisa digunakan adalah sebagai berikut :
1. Preface
2. Introduction
3. Glossary
4. User requirements definition
5. System architecture
6. System requirements specification
7. System models
8. System evolution
9. Appendices
10. Index
Kedua struktur sama baiknya dan salah satu dapat digunakan untuk menyusun dokumen kebutuhan.
Masalah yang mungkin terjadi dalam pendefinisian requirement adalah:
Sulit mengantisipasi efek dari sistem baru terhadap organisasi

Beda user, beda pula requirement dan prioritasnya – terpengaruh cara atau gaya

kerja
End-user sistem, dan organisasi yang membiayai sistem berbeda requirement

Prototype sering dibutuhkan untuk menjelaskan requirement

Masalah perbedaan bahasa alami

Software system requirement sering dibedakan dalam 2 katagori yaitu Functional requirement, Non Functional requirement dan domain requirement
dengan masing-masing penjelasannya sebagai berikut:

1. Functional Requirement : Merupakan penjelasan tentang layanan yang perlu disediakan oleh sistem, bagaimana sistem menerima dan mengolah masukan, dan bagaimana system mengatasi situasi-situasi tertentu. Selain itu kadang-kadang juga secara jelas menentukan apa yang tidak dikerjakan oleh sistem.
Functional requirement menggambarkan system requirement secara detil seperti
input, output dan pengecualian yang berlaku. Contoh dalam kasus peminjaman buku di perpustakaan:
Pengguna bisa mencari semua informasi tentang buku atau bisa memilih

salah satu dari informasi tentang buku
Semua peminjam memiliki pengenal yang unik

Sistem mampu catat transaksi peminjaman, pengembalian dan denda secara

lengkap
Hari libur bisa di-set sejak awal, dan bisa menerima perubahan dengan

otoritas khusus
Harus komplit ( kebutuhan layanan jelas dan lengkap) dan konsisten (tidak

kontradiksi dengan yang didefinisikan).
Masalah yang mungkin terjadi dalam menyusun functional requirement adalah:
1. Diintepretasikan/diartikan berbeda oleh user atau developer
2. Hasil intepretasi sering tidak menjawab kebutuhan klien
3. Untuk sistem yang besar, kelengkapan kebutuhan dan konsisten sulit dicapai karena kerumitan sistem
4. Perlu analisis yang dalam dan menyeluruh untuk mengurangi kesalahan

2. Non-functional Requirement:
Secara umum berisi batasan-batasan pada pelayanan atau fungsi yang disediakan oleh sistem. Termasuk di dalamnya adalah batasan waktu, batasan proses pembangunan, standar-standar tertentu.


sumber:http://ichachaca.blogspot.com/2010/06/pengantar-requirement-document.html