Jumat, 12 April 2013

(threats) Di Dunia Maya

Jenis-jenis ancaman (threat) melalui IT 

Dengan berjalannya perkembangan jaman dan teknologi tidak hanya memeberikan nilai positif. Ternyata bisa juga menjadi alat untuk melakukan kejahatan. Kejahatan yang menggunakan Teknologi berbasis komputer dan Jaringan Telekomunikasi ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat pengguna Teknologi tersebut.

Pada pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai jenis – jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan melalui IT, pada pembahasan postingan kali ini juga dibahas mengenai contoh kacus kejahatan cybercrime. Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah

Contohnya :
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

Pendapat : Oleh karena itu, kita harus lebih meningkatakan keamanan akun kita secara maksimal. Contoh kecilnya  yaitu dengan melakukan pergantian password secara berkala.

2.      Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya..

Pendapat : Dengan begitu bebasnya dunia maya, kita harus dengan penuh kesadaran membatasi diri untuk tidak melakukan hal yang ta sepantasnya atau melanggar hukum.

kasus-kasus cyber Crime

 

Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Contohnya :
1.      Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cybercrime biasa melakukan pergantian halaman web pada web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lobang keamanan yang terdapat di dalam web terse.

Pendapat : Dengan semakin terbukanya akses internet maka semkin rentan pula keamanan nya. Untuk itu kita harus lebih waspada menjaga privasi di dunia maya.

  1. Pencurian Kartu Kredit
Cybercrime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cybercrime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.

Pendapat : Kasus ini marak terjadi, penyebabnya kebanyakan karena kurang kehati-hatian para debitur dalam menjaga keamanan data perbankannya. Selain itu juga, pihak Bank ikut peran serta dalam tanggung jawab tersebut. Dan karenanya Bank harus lebih meningkatkan keamanan data nasabahnya agar kasus tersebut tidak terulang lagi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar